Pendidikan merupakan upaya untuk membentuk manusia yang berkualitas, hal ini tentu saja memerlukan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pula. Oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi hal yang penting paling tidak karena dua alasan yaitu alasan yuridis formal dan alasan perkembangan masyarakat di era global. Alasan yuridis di dasarkan pada ketentuan Peraturan dimana dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan fasal 91 ayat 1, 2, dan 3 tentang penjaminan mutu pendidikan disebutkan bahwa :
1. setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu.
2. penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
3. penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Dengan melihat pasal tersebut di atas, nampak bahwa penjaminan kualitas merupakan suatu kewajiban bagi lembaga pendidikan. Dalam melakukan penjaminan Kualitas Pendidikan, sementara itu alasan berkaitan dengan perkembangan global mengacu pada kondisi lingkungan yang ada, sebagaimana akan dekemukakan berikut ini
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan globalisasi, maka berbagai bidang kehidupan manusia pun mendapat pengaruh besar termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satu hal yang penting adalah makin tumbuhnya tuntutan akan kualitas pendidikan seiring dengan makin kompetitifnya SDM antar bangsa. Perubahan ini mendorong pada berkembangnya konsep penjaminan mutu dalam Pendidikan baik pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.
Dampak lain dari globalisasi dan penerapan teknologi baru dan maju adalah penyebaran informasi, pencarian informasi sudah lebih mu¬dah berkat perkembangan teknologi informasi. Tidak ada informasi apa pun yang tidak dapat diketahui sehingga pengendalian pun mulai ber¬alih dari pengendalian fisik menjadi ke pengendalian informasi. Artinya, mereka yang memiliki informasilah yang memiliki kekuat¬an nyata, dan hal ini menimbulkan perbedaan yang cukup besar antara pemilik informasi dan yang tidak memilikinya.
Menurut Rinda Hedwig dan Gerardus Polla (2006), dampak globalisasi sifatnya menyeluruh di dunia, dan dalam konteks Pendidikan Tinggi, hal tersebut menimbulkan konsep baru dalam pendidikan dan perlu mendapat perhatian yang an¬tara lain mencakup:
1. pembagian manfaat pendidikan tersebut kepada masyarakat maupun untuk alumnus,
2. sistem swadaya dan swasembada yang mulai diberlakukan di perguruan tinggi negeri,
3. efisiensi tanpa mengurangi efektifitas serta produktivitas lembaga,
4. penekanan pada kepuasan stakeholder (mahasiswa, dosen, alumni, pengguna lulusan, orang tua, dan pemerintah),
5. pemusatan kepada belajar dan bukan hanya mengajar (learn¬ing centered education),
6. penekanan bahwa pendidikan ini adalah hal dinamis yang senantiasa berubah berdasarkan perkembangan yang terjadi,
7. pendidikan yang ada saat ini sebaiknya relevan dengan ke¬butuhan masyarakat, negara, dan dunia,
8. tanggung jawab pendidikan bukan hanya menjadi milik pen¬didik melainkan harus sama-sama dilakukan oleh si pendidik dan mahasiswa,
9. pemberdayaan dalam pendidikan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Dengan adanya paradigma baru di atas maka perlu dilakukan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Penataan sistem pendidikan tinggi saat ini sudah lebih otonomi dan harus memiliki akuntabilitas tinggi. Akreditasi nantinya me¬rupakan akreditasi diri dengan pengakuan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Akreditasi diri inilah yang kemudian menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi ke tingkat nasional yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi tersebut. Akreditasi tidak lepas dari evaluasi diri agar setiap program studi di dalam perguruan tinggi tersebut dapat mengenali kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan tantangan yang dihadapi. Ini semua akan mengacu kepada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
1. setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu.
2. penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
3. penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Dengan melihat pasal tersebut di atas, nampak bahwa penjaminan kualitas merupakan suatu kewajiban bagi lembaga pendidikan. Dalam melakukan penjaminan Kualitas Pendidikan, sementara itu alasan berkaitan dengan perkembangan global mengacu pada kondisi lingkungan yang ada, sebagaimana akan dekemukakan berikut ini
Dengan semakin berkembangnya teknologi dan globalisasi, maka berbagai bidang kehidupan manusia pun mendapat pengaruh besar termasuk dalam bidang pendidikan. Salah satu hal yang penting adalah makin tumbuhnya tuntutan akan kualitas pendidikan seiring dengan makin kompetitifnya SDM antar bangsa. Perubahan ini mendorong pada berkembangnya konsep penjaminan mutu dalam Pendidikan baik pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.
Dampak lain dari globalisasi dan penerapan teknologi baru dan maju adalah penyebaran informasi, pencarian informasi sudah lebih mu¬dah berkat perkembangan teknologi informasi. Tidak ada informasi apa pun yang tidak dapat diketahui sehingga pengendalian pun mulai ber¬alih dari pengendalian fisik menjadi ke pengendalian informasi. Artinya, mereka yang memiliki informasilah yang memiliki kekuat¬an nyata, dan hal ini menimbulkan perbedaan yang cukup besar antara pemilik informasi dan yang tidak memilikinya.
Menurut Rinda Hedwig dan Gerardus Polla (2006), dampak globalisasi sifatnya menyeluruh di dunia, dan dalam konteks Pendidikan Tinggi, hal tersebut menimbulkan konsep baru dalam pendidikan dan perlu mendapat perhatian yang an¬tara lain mencakup:
1. pembagian manfaat pendidikan tersebut kepada masyarakat maupun untuk alumnus,
2. sistem swadaya dan swasembada yang mulai diberlakukan di perguruan tinggi negeri,
3. efisiensi tanpa mengurangi efektifitas serta produktivitas lembaga,
4. penekanan pada kepuasan stakeholder (mahasiswa, dosen, alumni, pengguna lulusan, orang tua, dan pemerintah),
5. pemusatan kepada belajar dan bukan hanya mengajar (learn¬ing centered education),
6. penekanan bahwa pendidikan ini adalah hal dinamis yang senantiasa berubah berdasarkan perkembangan yang terjadi,
7. pendidikan yang ada saat ini sebaiknya relevan dengan ke¬butuhan masyarakat, negara, dan dunia,
8. tanggung jawab pendidikan bukan hanya menjadi milik pen¬didik melainkan harus sama-sama dilakukan oleh si pendidik dan mahasiswa,
9. pemberdayaan dalam pendidikan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Dengan adanya paradigma baru di atas maka perlu dilakukan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama pendidikan tinggi. Penataan sistem pendidikan tinggi saat ini sudah lebih otonomi dan harus memiliki akuntabilitas tinggi. Akreditasi nantinya me¬rupakan akreditasi diri dengan pengakuan dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Akreditasi diri inilah yang kemudian menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi ke tingkat nasional yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi tersebut. Akreditasi tidak lepas dari evaluasi diri agar setiap program studi di dalam perguruan tinggi tersebut dapat mengenali kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan tantangan yang dihadapi. Ini semua akan mengacu kepada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Penjaminan Mutu Kualitas di Bidang Pendidikan | Bahan Makalah