Dalam Bab I Pasal 1 UU PPh tentang ketentuan umum menyatakan bahwa “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak. Ada 3 (tiga) kriteria dalam pengenaan Pajak Penghasilan, yaitu :
Penghasilannya harus Objek Pajak
Penerima penghasilannya adalah Subjek Pajak, baik Subjek pajak Dalam Negeri maupun Subjek
Pajak Luar Negeri.
Penghasilan diterima (Cash Basis) atau diperoleh (Accrual Basis) dalam tahun yang bersangkutan.
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Pengertian Pajak Penghasilan dan Kriteria Pengenaan Pajak Penghasilan