Dalam pemungutan pajak di Indonesia, ada 3 (tiga) sistem pemungutan pajak yang dikenal. Adapun tiga sistem pemungutan tersebut adalah :
1. Official Assesment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang kewenangan pemungutannya dilakukan oleh aparatur pajak (fiskus). Dalam sistem ini fiskus berkewajiban untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dari Wajib Pajak (dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif). Wajib Pajak baru akan mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar setelah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Self Assesment System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak dimana wewenang sepenuhnya untuk melakukan perhitungan besarnya pajak yang terutang ada pada Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam system pemungutan ini Wajib Pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus hanya memberikan informasi serta pengawasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Withholding System
Merupakan sistem pemungutan pajak dimana wewenang dalam pemungutannya diberikan kepada pihak ketiga untuk memungut dan memotong besarnya pajak yang terutang.
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia | Bahan Makalah