Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah berkomitmen untuk meningkatkan standar mutu pendidikan di Indonesia. Namun, upaya meningkatkan mutu pendidikan tersebut bukanlah usaha yang mudah. Hal ini mengingat kesenjangan atau disparitas mutu pendidikan antarlembaga pendidikan di Indonesia antara sekolah di desa dan di kota, misalnya, sangatlah tinggi. Hal ini dapat diketahui, saat ini ada sekolah bahkan yang telah mampu berkembang menjadi sekolah nasional berstandar internasional, ada sekolah yang berstandar nasional, tetapi ada juga sekolah yang bahkan belum memenuhi standar lokal (Kompas, 2004).
Dengan begitu, sejalan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan tersebut, baik pengambil kebijakan di pusat maupun pelaksana atau praktisi pendidikan di lapangan membutuhkan acuan bagi upaya pengembangan standar pendidikan yang dapat dijadikan pegangan oleh semua pihak dalam pelaksanaan program-program pendidikan nantinya maupun dalam mengevaluasi atau mengukur keberhasilan program pendidikan dalam peningkatan mutu kinerjanya. Pengembangan standar-standar pendidikan ini akan membantu semua pihak untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat tentang kualitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam proses pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan dasar pemikiran tersebut, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain menegaskan perlunya pengembangan standar nasional pendidikan, yang mencakup: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu unsur masukan pendidikan yang penting dan merupakan kebutuhan vital bagi terselenggaranya proses pendidikan yang berkualitas. Tanpa ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai sulit diharapkan proses dan hasil pendidikan yang bermutu tinggi. Rendahnya kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia saat ini, sebagian diduga disebabkan oleh minimnya sarana pendidikan yang disediakan oleh pemerintah maupun yang mampu disediakan oleh masyarakat. Sementara itu, minimnya ketersediaan sarana pendidikan tidak hanya disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat atau pemerintah, tetapi juga tidak teridentifikasinya jenis sarana pendidikan yang paling esensial dibutuhkan agar suatu proses pendidikan berlangsung secara optimal. Dengan kata lain, pemerintah belum memiliki standar yang jelas tentang sarana pendidikan yang diperlukan untuk terwujudnya proses dan hasil pendidikan bermutu dan memiliki daya saing tinggi.
Kebutuhan sarana pendidikan yang memadai, baik dari segi jumlah/rasio, variasi jenis yang dibutuhkan, maupun kualitasnya bagi berlangsungnya proses pendidikan dan tercapainya hasil pendidikan yang berkualitas prima, sudah tidak bisa ditawar-tawar. Karena itu, sarana pendidikan sangat penting dan sebagiannya (sumber dan media pembelajaran) sering disebut sebagai jendelanya ilmu pengetahuan dan teknologi (DeVries and Zan, 1994; Gredler, 1992). Ketiadaan sarana pendidikan dalam belajar cenderung akan membuat peserta didik akan belajar secara verbalisme belaka, dan ini adalah salah satu bentuk penindasan intelek.
Kebutuhan sarana pendidikan tidaklah cukup hanya yang berkaitan langsung dengan kegiatan belajar dan pembelajaran di kelas saja seperti: buku sumber, peralatan, perabot, dan media pendidikan saja. Pendidikan di sekolah juga membutuhkan sarana pendidikan yang secara tidak langsung mendukung terlaksananya kegiatan belajar dan pembelajaran di kelas seperti kebutuhan lahan, bangunan atau ruang, serta peralatan dan perabot untuk terselenggaranya manajemen sekolah secara bermutu (Depdiknas, 2003). Kebutuhan sarana pendidikan seperti ini secara minimal tentu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, jenis, dan fungsinya (Depdiknas, 2003). Kebutuhan sarana pendukung ini diperlukan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi berlangsungnya proses pendidikan yang bermutu.
Tahun-tahun belakangan ini pemerintah mulai menyadari akan pentingnya standar pendidikan yang jelas yang dapat diacu oleh setiap penyelenggara pendidikan baik di tingkat nasional maupun daerah. Berkaitan dengan standar sarana pendidikan, dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, seperti keperluan gedung dan lahan. Peraturan Pemerintah ini belum menjabarkan lebih jauh apa jenis dan spesifikasi sarana pendidikan yang esensial dan seberapa besar kebutuhan minimal oleh tiap-tiap sekolah pada setiap jenjang dan jenis program pendidikan. Demikian pula rincian mengenai kebutuhan sarana esensial dan minimal untuk setiap jenis kegiatan manajemen pendidikan, proses belajar mengajar, dan proses evaluasi program. Sehubungan dengan itu, diperlukan suatu analisis kebutuhan sarana pendidikan yang sesuai dengan standar yang diharapkan baik yang menyangkut jumlah/rasio, variasi jenis, maupun tingkat kualitasnya.
Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, pendanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ini berarti anggaran untuk pengadaan sarana pendidikan juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah mengisyaratkan pemerintah daerah agar memiliki data base yang jelas tentang jenis dan tingkat kebutuhan minimal sarana pendidikan pada setiap jenjang pendidikan, bahkan untuk setiap jenis kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu, kemampuan masyarakat dalam menyediakan sarana pendidikan di daerahnya sesuai dengan kondisi sosial ekonominya juga perlu diidentifikasi. Karena itu, diperlukan kajian-kajian ilmiah tentang kelayakan sarana pendidikan yang telah ada, urgensinya, ketetapatan sasarannya, dan kontribusinya pada peningkatan proses dan hasil pendidikan.
Tersedianya sarana pendidikan sekolah yang memadai diduga memiliki korelasi yang kuat dengan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar program pendidikan di sekolah (Depdiknas, 2005a, 2005b). Dalam hal ini, sarana pendidikan, terutama yang menyangkut fasilitas pembelajaran, sumber belajar, dan media pembelajaran (Depdiknas, 2005b) diduga mempunyai pengaruh yang kuat terhadap peningkatan hasil belajar yang diharapkan. Sarana pembelajaran yang tepat, di samping dapat menjadi media pendidikan (belajar) yang akan membantu mempermudah proses berpikir anak melalui konkretisasi objek-objek abstrak, juga dapat menjadi objek belajar itu sendiri yang akan membantu peserta didik memahami fenomena-fenomena alam, sosial, budaya, dan teknologi secara langsung
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Korelasi Sarana Pendidikan dan Kualitas Proses Belajar