Resiko mengalami tuntutan malpraktik merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari praktik kedokteran gigi
dan Bila seorang dokter gigi mengalami tuntutan malpraktik maka perlu bertindak secara tenang, mengusahakan advokasi, persiapkan rekam medik dan dokumentasi pasien, membuat catatan tentang perawatan pasien, berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, serta juga berhati-hati terhadap negosiasi dan tawaran damai.
Berikut ini beberapa tindakan yang perlu dilakukan dokter gigi bila mengalami tuntutan malpraktik :
1. Bertindak dengan tenang.
Terhadap tuntutan malpraktik yang terpenting bagi seorang dokter gigi jangan kemudian panik apalagi emosional, tapi hadapilah dengan tenang. Walaupun mungkin merasa was-was sedapat mungkin jangan diperlihatkan. Bila panik, emosional, ataupun khawatir secara berlebihan, mungkin saja dokter gigi dapat melakukan tindakan-tindakan yang keliru dan semakin memperlemah posisinya.
2. Mengusahakan advokasi.
Bila mendapat tuntutan malpraktik, jangan langsung ditanggapi sendiri, melainkan terlebih dahulu segera mencari bantuan advokasi dari penasehat hukum dan/atau menghubungi Badan Pembelaan Anggota PDGI. Pendampingan oleh organisasi profesi dan/atau penasehat hukum seringkali diperlukan terutama agar tidak melakukan kesalahan yang dapat melemahkan posisi hukum dalam menghadapi tuntutan malpraktik.
3. Mempersiapkan rekam medis dan dokumentasi pasien.
Persiapkan rekam medis serta seluruh dokumentasi lainnya mengenai pasien seperti hasil radiografis, catatan perjanjian kunjungan, surat persetujuan tindakan medis (informed consent), surat rujukan, dsb. Perlu diperhatikan jangan sampai ada yang hilang atau tertinggal. Semakin baik rekam medis dan pendokumentasian mengenai pasien, semakin kecil resiko tuntutan hukum. Jangan sekali-kali mencoba untuk merubah rekam medis atau dokumen mengenai pasien tersebut. Untuk pengurusan perkara sebaiknya dipersiapkan fotokopi rekam medis dan dokumentasi pasien, sedangkan aslinya disimpan di tempat yang aman.
4. Mempersiapkan catatan tentang pasien.
Berdasarkan rekam medik dan dokumentasi pasien, segera buat catatan serinci mungkin tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan pasien. Segera lakukan pembuatan catatan, jangan ketika diperlukan baru tergesa-gesa membuatnya. Usahakan jangan sampai ada hal mengenai pasien yang tertinggal atau terlupa mengenai pasien tersebut. Catatan ini akan sangat membantu dalam menyusun keterangan dan argumentasi yang dibutuhkan dalam menanggapi gugatan hukum.
5. Hati-hati mengeluarkan pernyataan.
Pertimbangkan masak-masak terlebih dahulu setiap ucapan atau pernyataan yang akan disampaikan. Jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan harus dilakukan dengan tegas dan jelas, dan jangan menunjukkan arogansi profesi. Dalam setiap pernyataan yang terpenting harus senantiasa menyampaikan yang sebenarnya, meski tidak semua kebenaran perlu disampaikan mengingat terdapat ketentuan mengenai rahasia kedokteran.
6. Hati-hati terhadap negosiasi dan tawaran damai.
Terhadap tuntutan malpraktik sebaiknya berperkara di pengadilan merupakan alternatif terakhir, serta terdapat kemungkinan untuk diselesaikan tidak melalui pengadilan (out of court settlement). Namun seorang dokter gigi setelah mendapat tuntutan malpraktik perlu memepertimbangkan dengan hati-hati terhadap kemungkinan negosiasi maupun tawaran untuk damai.
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Tindakan Dokter Gigi Saat Mengalami Tuntutan Malpraktik