Google

Thursday, March 29, 2012

Pengertian Pajak Penghasilan dan Kriteria Pengenaan Pajak Penghasilan

Dalam Bab  I  Pasal  1  UU  PPh  tentang  ketentuan  umum  menyatakan  bahwa “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”. Jadi dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak. Ada 3 (tiga) kriteria dalam pengenaan Pajak Penghasilan, yaitu :

Penghasilannya harus Objek Pajak
Penerima penghasilannya adalah Subjek Pajak, baik Subjek pajak Dalam Negeri maupun Subjek
Pajak Luar Negeri.
Penghasilan diterima (Cash Basis) atau diperoleh (Accrual Basis) dalam tahun yang bersangkutan.
Description: Pengertian Pajak Penghasilan dan Kriteria Pengenaan Pajak Penghasilan
Rating: 5
Reviewer: 1020 ulasan
Item Reviewed: Pengertian Pajak Penghasilan dan Kriteria Pengenaan Pajak Penghasilan

Crew Skater FM

You Follow , I Follow

My Friend